Hubungi kami sekarang

(0762) 323330

Jl. Lingkar Luar Bkn-BatuBelah

Bangkinang Kota

Jam Kantor: 07:30 pagi - 02:30 siang

rsud.bkn@gmail.com
10 Mar 2021 Admin 1 0 komentar 3,159 kali dibaca Artikel Dari Dokter

Jangan Takut Test Covid-19, Yuk Hilangkan Stigma Rapid Test Positif

RSUD Bangkinang - Rapid Test menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi infeksi Corona Virus Deases (Covid-19) dalam tubuh manusia. Pemeriksaan Rapid Test hanya merupakan penapisan awal, selanjutnya hasil pemeriksaannya harus tetap dikonfirmasi melalui pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR).
Tahukan Anda, fakta-fakta tentang pemeriksaan Rapid Test
1.    Rapid Test bukan diagnostik, tetapi sebagai screening/seleksi/pilah antara yang berpotensi atau yang tidak berpotensi terinfeksi karena ada keluhan klinis, resiko terpapar dan sebagainya. Walaupun bukan diagnostik, pemeriksaan ini sangat membantu dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
2.    Pemeriksaan diagnostik untuk Covid-19 adalah real time-PCR (RT-PCR) melalui swab/usapan tenggorokan.
3.    Hasil positif (+) pada Rapid Test tidak serta-merta seseorang sebagai penderita Covid-19 tetapi mesti diikuti dengan RT-PCR. Ini penting untuk menghindari stigmasi di tengah masyrakat kepada yang Rapid Test (+).
4.    Hasil negatif (-) pada Rapid Test bukan berarti bebas Covid-19. Diulang kembali setelah 10 hari. Bila (-) bebas Covid-19 bila (+) dilanjutkan dengan pemeriksaan RT-PCR.
5.    Baik yang positif maupun yang negatif tetap prosedur isolasi/karantina diri, karena yang diperiksa adalah hanya mereka yang secara surveilans dianggap ada keterkaitan dengan Covid-19.
Berikut Panduan :
1.    Jika hasil PCR (+) lg M (-) Ig G(-) maka infeksi baru muncul pada hari ke 1-7.
2.    Jika hasil PCR (+) Ig M (+) Ig G (-) berarti infeksi dikategorikan akut dan dapat menuju puncak infeksi yang biasanya muncul pada hari ke 7-14.
3.    Jika hasil PCR (+) Ig M (+) Ig G (+) maka infeksi di kategorikan puncak mulai menurun menuju sembuh, biasanya penurunan ini terjadi pada hari ke 14-21. Oleh sebab itu, anjuran diberikan kepada pasien positif untuk melakukan isolasi selama 2 minggu.  
4.    Jika hasil PCR (+) Ig M (-) Ig G (+) maka infeksi menuju sembuh biasanya akan terjadi pada hari ke 21-28.
5.    Jika hasil PCR (-) Ig M (-) Ig G (+) berarti infeksi ini dapat lebih dari 1 bulan, infeksi ini dapat sembuh tidak menular biasanya setelah 1 bulan terinfeksi.
Immunoglobulin M (IgM) adalah tubuh anda membuat antibodi IgM saat anda pertama kali yang terinfeksi bakteri atau kuman lainnya, sebagai garis pertahanan pertama tubuh untuk melawan infeksi. Immunglobulin G (IgG) Antibodi IgG adalah jenis antibodi yang paling banyak dalam darah dan cairan tubuh lainnya. Antibodi ini melindungi anda dari infeksi dengan mengingat kuman yang telah anda hadapi sebelumnya.
Jika anda takut untuk tes Covid atau tak mau terbuka dengan keadaan karena terbayang-bayag akan stigma rapid tes postif, ada tiga yang bisa Anda aplikasikan selama masa pandemi :
Pertama, mengubah stigma dan jangan takut tes. Dengan melakukan tes, anda bisa mengetahui hasilnya dan bisa segera mendapatkan tata laksana yang terbaik. Demikian lebih besar peluang untuk bisa sembuh.
Kedua, jika anda takut tes, padahal gejalanya mengarah ke gejala Covid tentu ini dapat membahayakan orang lain. Oleh karena itu, kita harus mulai peduli dengan orang-orang di sekitar kita. Apabila anda tidak melakukan tes, itu sama saja anda egois karena bisa berpotensi membahayakan nyawa orang-orang di sekitar anda.
Ketiga, percaya pada dokter dan hasil pemerikasaan yang telah dilakukan.
Nah, sekarang jangan takut untuk tes Covid lagi ya.. di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang sudah melayani Pemeriksaan Rapid Test Antibody dan Rapid Test Antigen, dengan jadwal pemeriksaan yaitu Senin-Kamis,Sabtu Pendaftaran dimulai pukul 07:30 11:30 WIB. Dan hari Jumat Pendaftaran dimulai pukul 07:30 10.00.


Sumber : dr. INDRA JUMAIDI,Sp.PK (Spesialis Patologi Klinik RSUD Bangkinang)



TAGS — Kesehatan |

0 Komentar

Leave this empty:

IGD 24 Jam

Buka sepanjang waktu untuk kenyamanan, akses cepat dan mudah

Fasilitas Terbaik

Pelayanan laboratorium yang hemat biaya, komprehensif dan klinis

Dokter Profesional

Dokter yang berkualifikasi dan bersertifikat untuk perawatan medis yang berkualitas

PANGGILAN DARURAT:




Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)


PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

Nama: Pesan:
Batal