Hubungi kami sekarang

(0762) 323330

Jl. Lingkar Luar Bkn-BatuBelah

Bangkinang Kota

Jam Kantor: 07:30 pagi - 02:30 siang

rsud.bkn@gmail.com

Tentang RSUD

profil singkat

RSUD
BANGKINANG

Kami akan selalu memberikan pelayanan terbaik untuk anda.

Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang adalah Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar yang berdiri sejak Pemerintahan Hindia Belanda dan diresmikan menjadi Rumah Sakit milik Pemerintah pada tahun 1979, memiliki letak yang strategis di pinggir jalan raya Riau-Sumatera Barat dan Sumatera Utara.

Sejak tahun 1981 RSUD Bangkinang hanya tergolong rumah sakit Type-D.Sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelayanan maka pada tanggal 05 Juni 1996, berdasarkan SK Menkes Nomor : 551/Menkes/SK/VI/1996 tentang Peningkatan Kelas RSUD Bangkinang Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar, maka RSUD Bangkinang diakui sebagai rumah sakit yang tergolong tipe C.

Pada tanggal 19 Desember 2011 RSUD Bangkinang menjadi Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD ) dengan surat Keputusan Bupati Kampar Nomor; 060/ORG/303/2011 tentang penetapan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang sebagai satuan kerja perangkat daerah kabupaten Kampar yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara penuh.

25+

Dokter Spesialis

10+

Penghargaan Nasional

17+

Pelayanan

42+

Tahun Pengalaman

Rumah Sakit Terbaik
di Kota Bangkinang

RSUD Bangkinang adalah salah satu Rumah Sakit Rujukan Regional yang ada di Provinsi Riau yang berada di Kabupaten kampar, dan memiliki Tenaga Medis dan Non Medis yang Handal, Terampil, dan Profesional yang didukung dengan teknologi medis mutakhir saat ini.

  • Transportasi Ambulans
  • Dokter Berkualifikasi Tinggi
  • IGD 24×7 Jam
  • Teknologi Terbaru
  • Perawatan Terpusat Pasien

poliklinik

poliklinik kami

IGD 24 Jam

Buka sepanjang waktu untuk kenyamanan, akses cepat dan mudah

Fasilitas Terbaik

Pelayanan laboratorium yang hemat biaya, komprehensif dan klinis

Dokter Profesional

Dokter yang berkualifikasi dan bersertifikat untuk perawatan medis yang berkualitas

PANGGILAN DARURAT:




Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)


PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

Nama: Pesan:
Batal
Berikan Ulasan
Image

Terimakasih sudah memberikan penilaian!