Hubungi kami sekarang

(0762) 323330

Jl. Lingkar Luar Bkn-BatuBelah

Bangkinang Kota

Jam Kantor: 07:30 pagi - 02:30 siang

rsud.bkn@gmail.com

Tentang RSUD

RSUD BANGKINANG

Visi & Misi

VISI

  1. Rumah Sakit Rujukan Regional Terbaik dan Islami di Provinsi Riau Tahun 2022.

MISI

  1. 1. Mengembangkan pembangunan sarana, dan prasarana pendukung sesuai persyaratan RS tipe B;

  2. 2. Menyelenggarakan good corporate governance;

  3. 3. Meningkatkan kinerja, kompetensi dan kesejahteraan karyawan;

  4. 4. Mengembangkan SIMRS terintegrasi;

  5. 5. Dukungan terhadap pengembangan wilayah yang religius;

  6. 6. Meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan.




FALSAFAH & NILAI DASAR RUMAH SAKIT

FALSAFAH

  1. "Memberikan pelayanan melebihi apa yang diharapkan".

NILAI DASAR RUMAH SAKIT

  1. 1. Dalam memberikan pelayanan dilakukan dengan kerjasama tim;

  2. 2. Saling menghormati sesama karyawan.




MOTTO & TUJUAN RUMAH SAKIT

MOTTO

  1. “Modern, Profesional, Menyenangkan“.

TUJUAN RUMAH SAKIT

  1. 1. Terwujudnya pelayanan kesehatan perorangan yang profesional, santun dan berdaya saing tinggi;

  2. 2. Terciptanya perilaku SDM yang mampu menyenangkan pelanggan;

  3. 3. Tersedianya gedung pelayanan yang atraktif, representatif, nyaman dan menyenangkan;

  4. 4. Meningkatnya kecepatan pelayanan yang dengan dukungan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS);

  5. 5. Tersedianya pelayanan unggulan trauma center dalam rangka antisipasi Kabupaten Kampar sebagai lintasan jalan lintas Sumatera; dan

  6. 6. Meningkatnya produktivitas masyarakat kabupaten Kampar melalui pelayanan kesehatan perorangan.

IGD 24 Jam

Buka sepanjang waktu untuk kenyamanan, akses cepat dan mudah

Fasilitas Terbaik

Pelayanan laboratorium yang hemat biaya, komprehensif dan klinis

Dokter Profesional

Dokter yang berkualifikasi dan bersertifikat untuk perawatan medis yang berkualitas

PANGGILAN DARURAT:




Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)


PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

Nama: Pesan:
Batal
Berikan Ulasan
Image

Terimakasih sudah memberikan penilaian!