Hubungi kami sekarang

(0762) 323330

Jl. Lingkar Luar Bkn-BatuBelah

Bangkinang Kota

Jam Kantor: 07:30 pagi - 02:30 siang

rsud.bkn@gmail.com

Tentang RSUD

RSUD BANGKINANG

STRUKTUR ORGANISASI






TUGAS POKOK & FUNGSI


  1. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor : 61 tahun 2012, tentang “Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Kantor-kantor Kabupaten Kampar”, Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Kabupaten Kampar mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :

A. TUGAS POKOK

  1. 1. Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang mempunyai tugas pokok Melakukan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan kesehatan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan.

  2. 2. Melaksanakan sebahagian urusan Rumah Tangga Daerah dalam rangka operasional pelayanan kesehatan, pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

B. FUNGSI

  1. 1. Menyelenggarakan pelayanan medis;

  2. 2. Menyelenggarakan pelayanan penujang medis dan non medis;

  3. 3. Menyelenggarakan pelayanan dan asuhan keperawatan;

  4. 4. Menyelenggarakan pelayanan rujukan;

  5. 5. Melaksanakan peningkatan kemampuan SDM para medis dan manajemen Rumah Sakit;

  6. 6. Menyelenggarakan penelitian khusus dibidang medis;

  7. 7. Melakukan pengolahan Administrasi Umum dalam bidang Ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perencanaan & pengembangan.

IGD 24 Jam

Buka sepanjang waktu untuk kenyamanan, akses cepat dan mudah

Fasilitas Terbaik

Pelayanan laboratorium yang hemat biaya, komprehensif dan klinis

Dokter Profesional

Dokter yang berkualifikasi dan bersertifikat untuk perawatan medis yang berkualitas

KONTAK WA PERTANYAAN/PENGADUAN:

___________________________________________________

PANGGILAN DARURAT:




Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)


PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.


Nama: Pesan:
Batal
Berikan Ulasan
Image

Terimakasih sudah memberikan penilaian!