Hubungi kami sekarang

(0762) 323330

Jl. Lingkar Luar Bkn-BatuBelah

Bangkinang Kota

Jam Kantor: 07:30 pagi - 02:30 siang

rsud.bkn@gmail.com
05 Apr 2021 Admin 1 0 komentar 11,767 kali dibaca Artikel Kesehatan

Kenali Bahaya Tuberkulosis Paru

Berawal dari ditemukannya bakteri penyebab TB atau Tuberkulosis oleh Dr Robert Koch pada 24 Maret 1882, menjadikan dasar Hari Tuberkulosis Sedunia diperingati setiap tanggal 24 Maret. Dilansir dari laman resmi WHO (World Health Organization), who.int, TBC menjadi penyakit menular yang paling membahayakan di dunia termasuk Indonesia, yang menduduki posisi ketiga setelah India dan Cina. Laporan WHO tahun 2004 menyatakan bahwa terdapat 8,8 juta kasus baru tahun 2002 dan ada sekitar 2-3 juta orang meninggal setiap tahun akibat tuberculosis. Berbagai upaya seluruh unit-unit kesehatan di dunia sudah menyelamatkan 63 juta jiwa sejak tahun 2000. Begitu pula upaya yang dilakukan saat ini oleh Instalasi Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) RSUD Bangkinang.
Pada peringatan hari TBC sedunia PKRS RSUD Bangkinang melakukan penyuluhan edukasi mengenai Tuberkulosis Paru dengan narasumber dr. Dedi Rinaldi, Sp.P Dokter Spesialis Paru RSUD Bangkinang, Rabu 24 Meret 2021.


Tuberkulosis (TB) yang juga dikenal dengan singkatan TBC merupakan penyakit menular. Penyakit ini disebabkan oleh basil dari bakteri Mycobacterium tuberculosis.
Tuberkulosis sendiri dapat menyerang bagian tubuh manapun, tetapi yang tersering dan paling umum adalah infeksi tuberkulosis pada paru-paru.
Penyebaran penyakit ini dapat terjadi melalui orang yang telah mengidap TBC. Kemudian, batuk atau bersin menyemburkan air liur yang telah terkontaminasi dan terhirup oleh orang sehat yang kekebalan tubuhnya lemah terhadap penyakit tuberkulosis.  Walaupun biasanya menyerang paru-paru, tetapi penyakit ini dapat memberi dampak juga pada tubuh lainnya, seperti sistem saraf pusat, jantung, kelenjar getah bening, dan lainnya.

Gejala Tuberkulosis
Pengidap tuberkulosis laten atau tidak aktif umumnya tidak akan mengalami gejala apapun.
Meskipun demikian, bakteri sudah berada dalam tubuh. Akan tetapi, bakteri dalam tubuh belum menyebabkan kerusakan apapun.
Saat bakteri mulai aktif, kondisi inilah yang memicu gejala pada pengidap tuberkulosis.
Tuberkulosis umumnya menyerang paru-paru dengan gejala sistemik seperti :
1. Demam
2. Malise (keadaan lesu dan serba sulit)
3. Keringat malam
4. Anoreksia (keadaan kehilangan selera makan)
5. Berat badan menurun

Selain itu, gejala utama tuberkulosis biasanya batuk berdahak yang berlangsung terus menerus lebih dari 2 minggu. Batuk yang terjadi juga kadang mengeluarkan dahak berwarna, seperti karat atau batuk darah. Jika infeksi tuberkulosis pada paru telah menyebabkan kerusakan pada paru, akan timbul gejala sesak napas.

SYARAT-SYARAT PENGOBATAN PARU
1. Kombinasi obat  minimal 2 obat
2. Terus menerus  tidak boleh terputus
3. Jangka lama waktu berobat minimal 6 bulan.
4. Dosis adekwat
5. Kuman harus sensitif terhadap obat yang diberikan

Pada pengobatan tuberkulosis, deteksi dini dan kedisiplinan dalam menjalani pengobatan adalah kunci untuk membasmi bakteri ini hingga tuntas.
Sehingga, apabila Anda didiagnosis terkena penyaki ini, janganlah berkecil hati dan teruslah berusaha untuk menjalani pengobatan hingga tuntas.
Yuk Konsultasikan masalah kesehatan paru anda kepada dokter Spesialis Paru kami di RSUD Bangkinang, jadwal Praktek Senin-Sabtu.


Sumber : dr. Dedi Rinaldi, Sp.P (Dokter Spesialis Paru RSUD Bangkinang)

TAGS — Kesehatan | Kampar |

0 Komentar

Leave this empty:

IGD 24 Jam

Buka sepanjang waktu untuk kenyamanan, akses cepat dan mudah

Fasilitas Terbaik

Pelayanan laboratorium yang hemat biaya, komprehensif dan klinis

Dokter Profesional

Dokter yang berkualifikasi dan bersertifikat untuk perawatan medis yang berkualitas

PANGGILAN DARURAT:




Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)


PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

Nama: Pesan:
Batal