Hubungi kami sekarang

(0762) 323330

Jl. Lingkar Luar Bkn-BatuBelah

Bangkinang Kota

Jam Kantor: 07:30 pagi - 02:30 siang

rsud.bkn@gmail.com
04 Jul 2023 Admin 2 0 komentar 1,059 kali dibaca Berita Terbaru

Direktur RSUD Bangkinang Menerima Penghargaan Dharma Karya Kencana

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) RI Nomor 118/KEP/G2/2023 Tentang Penerima Tanda Penghargaan Manggala Karya Kencana, Wira Karya Kencana, Dharma Karya Kencana, dan Cipta Karya Kencana Tahun 2023 tanggal 21 Juni 2023, Direktur RSUD Bangkinang dr. Asmara Fitrah Abadi, MM ditetapkan sebagai penerima Tanda Penghargaan Dharma Karya Kencana yang merupakan Tanda Penghargaan Bidang Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) Tahun 2023.

Tanda penghargaan disematkan kepada Bapak Direktur RSUD Bangkinang langsung oleh Kepala BKKBN RI, Dr. (HC) dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P. pada acara Gala Dinner Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) ke-30 Selasa 4 Juli 2023 malam di Griya Puri Agung Rumah Dinas Gubernur Provinsi Sumatera Selatan. 


Penghargaan Dharma Karya Kencana (DKK) merupakan penghargaan dari Kepala BKKBN yang diberikan kepada pimpinan institusi/mitra kerja yang memberikan komitmen, dukungan serta dharma baktinya melalui penyediaan tenaga, dana, sarana dan prasarana, dalam pelaksanaan Program Bangga Kencana atau Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK), sehingga dapat dijadikan contoh dan teladan bagi orang lain.

Direktur RSUD Bangkinang mengucapkan rasa syukur atas anugerah tanda penghargaan yang diterima ini, “Alhamdulillah, kita bersyukur sekali diapresiasi oleh pemerintah melalui BKKBN. RSUD Bangkinang selalu siap untuk melaksanakan program pemerintah di bidang kependudukan dan Keluarga Berencana,” ungkap dr. Ifie sapaan akrab Pak Direktur.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kampar Drs. Edi Afrizal. M.Si melalui Kabid KB Dwi Andriani, SKM, M.Kes mengatakan, “dr. Ifie terpilih karena menjadi pimpinan institusi di pemerintahan daerah yang mendukung terlaksananya program-program Keluarga Berencana yang ada di RSUD Bangkinang kemudian dr. Ifie juga menjadi contoh bagaimana sosok orang tua yang merencanakan kehamilan dengan mengatur jarak kehamilan anak-anak beliau.”


Kepala Bidang Pelayanan RSUD Bangkinang dr. Firdaus Pratama Sabri yang mendampingi Direktur menambahkan tanda penghargaan ini wujud komitmen Direktur RSUD Bangkinang melaksanakan Pelayanan Keluarga Berencana di Rumah Sakit (PKBRS), yang sangat berperan dalam menurunkan angka kematian ibu dan percepatan penurunan stunting. Kunci keberhasilan PKBRS adalah ketersediaan alat dan obat kontrasepsi, sarana penunjang pelayanan kontrasepsi dan tenaga kesehatan yang sesuai kompetensi serta manajemen yang handal. ”PKBRS merupakan bagian dari Program Nasional yang mana pada saat penilaian akreditasi rumah sakit wajib mendapatkan nilai sempurna atau 100%. Alhamdulillah RSUD Bangkinang bisa mewujudkannya dan mendapatkan Akreditasi Paripurna,” tutup dr. Firdaus yang juga Ketua Tim Akreditasi RSUD Bangkinang.

Selamat Bapak Direktur..
(FPS)

TAGS — Kesehatan | Kampar |

0 Komentar

Leave this empty:

IGD 24 Jam

Buka sepanjang waktu untuk kenyamanan, akses cepat dan mudah

Fasilitas Terbaik

Pelayanan laboratorium yang hemat biaya, komprehensif dan klinis

Dokter Profesional

Dokter yang berkualifikasi dan bersertifikat untuk perawatan medis yang berkualitas

PANGGILAN DARURAT:




Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)


PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

Nama: Pesan:
Batal