Hubungi kami sekarang

(0762) 323330

Jl. Lingkar Luar Bkn-BatuBelah

Bangkinang Kota

Jam Kantor: 07:30 pagi - 02:30 siang

rsud.bkn@gmail.com
25 Jan 2022 Admin 1 1 komentar 927 kali dibaca Berita Terbaru

RSUD Bangkinang Terapkan Digitalisasi QR Scan Barcode Peduli Lindungi

RSUD BANGKINANG - Sesuai Surat Ederan Bupati Kampar Nomor : 440/DINKES/SET-XII/2021/1938 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Berbasis Digital Sebagai Upaya Pencegahan Corona Virus Diasease 2019 (COVID 19) melalui Aplikasi Peduli Lindungi, RSUD Bangkinang Siap Menerapkan peraturan tersebut. Diharapkan kepada Seluruh Karyawan/i RSUD Bangkinang, Pasien, Keluarga Pasien dan seluruh pengunjung RSUD Bangkinang untuk dapat mendowload Aplikasi PEDULI LINDUNGI. Sebelum masuk ke gedung RSUD Bangkinang, melakukan Scan QR Code terlebih dahulu di pintu-pintu masuk RSUD Bangkinang.

Berkaitan hal tersebut, instalasi PKRS dan Pemasaran RSUD Bangkinang menyampaikan sosialisasi terlebih dahulu kepada seluruh security mengenai teknis penerapan scan QR apliksi Peduli Lindungi untuk di teruskan kepada seluruh Seluruh Karyawan/i RSUD Bangkinang, Pasien, Keluarga Pasien dan seluruh pengunjung RSUD Bangkinang yang akan memasuki gedung RSUD Bangkinang.


Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan kepada kepada seluruh Seluruh Karyawan/i RSUD Bangkinang, Pasien, Keluarga Pasien dan seluruh pengunjung RSUD Bangkinang untuk :
1.    Agar saudara memasang aplikasi Peduli Lindungi, dengan cara registrasi dan unduh QR Code Peduli Lindungi.
2.    Mewajibkan semua pegawai/karyawan dan pelaku pelayanan publik serta masyarakat  yang akan mengakses fasilitas pelayan publik untuk mengaktifikasi PeduliLindungi di gawai/handphone/android masing-masing.
3.    Apabila pengunjung/masyrakat yang tidak memiliki gawai/handphone/android untuk melakukan scan QR Code, maka petugas akan membantu melakukan verifikasi manual berdasarkan NIK dan nama melalui situs https://www.pedulilindungi.id/ melalui komputer/tablet/gawai lainnya yang terkoneksi dengan internet.
4.    Hasil scan QR Code, akan muncul hasil pemindai yang menunjukkan apakah pengguna boleh/tidak mengakses fasilitas layanan publik sesuai warna berikut :
a.    WARNA HIJAU (pengguna telah di vaksin dosis pertama dan kedua, aman diberikan izin mengakases fasilitas layanan publik)
b.    WARNA KUNING (pengguna telah  di vaksin dosis pertama diizinkan/diperbolehkan mengakses fasilitas publik dengan verifikasi)
c.    WARNA MERAH (Pengguna belum melakukan vaksinasi Covid-19/kemungkinan pengguna dalam kondisi terpapar Covid-19/kontak)
d.    WARNA HITAM (Penggunaan aplikasi dalam keadaan postif Covid-19 atau kontak erat dengan oranf terinfeksi virus Covid-19, dilarang masuk ke area fasilitas publik)
5.    Agar pengguna dapat pengguna dapat mengakses semua fasilitas layanan publik sesuai hasil scan QR Code Peduli Lindungi, diharapkan segera melengkapi vaksinasi Dosis Pertama dan Dosis Kedua sesuai waktu yang sudah ditentukan.
6.    Dinas kesehatan akan terus melakukan monitoring dan evalusi terkait penerapan pengguna QR Code Peduli Lindung pada instansi/instusi/pelayanan publik lainnya dan dapat dilaksanakan secara optimal.



Aplikasi Peduli Lindungi Adalah aplikasi yang di kembangkan untuk memutus penularan COVID 19, yang mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat berpergian/keluar masuk suatu lokasi dengan manfaat :
1. Memberi peringatan kepada pengguna bila berada di keramaian atau di zona merah terdapat orang terkonfirmasi Positif.
2. Memudahkan pemerintah mengawasi, mengindetifikasi dan mendeteksi pergerakan masyarakat melalui lacak lokasi data lokasi informasi secara digital
3. Mengunduh Sertifikat Vaksin.
4. Menunjukkan hasil tes PCR atau Swab Antigen dari Laboratorium yang terafiliasi dengan pemerintah.
5. Sebagai Bukti Untuk Mengakses layanan publik (untuk mengetahui apakah seseorang sudah menjalani program vaksinasi atau belum melalui scan barcode).

TAGS — Kesehatan | Teknologi |

1 Komentar

Leave this empty:

IGD 24 Jam

Buka sepanjang waktu untuk kenyamanan, akses cepat dan mudah

Fasilitas Terbaik

Pelayanan laboratorium yang hemat biaya, komprehensif dan klinis

Dokter Profesional

Dokter yang berkualifikasi dan bersertifikat untuk perawatan medis yang berkualitas

PANGGILAN DARURAT:




Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)


PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

Nama: Pesan:
Batal